Langsung ke konten utama

PETA DAN UNDANG-UNDANG KETENTUAN PEMETAAN


PETA




Peta adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi atau dapat disebut juga peta adalah representasi dua dimensi seluruh/sebagian dari permukaan bumi.

Secara umum fungsi peta adalah sebagai berikut:
  1. Menunjukkan posisi atau lokasi suatu tempat di permukaan bumi.
  2. Memperlihatkan ukuran (luas, jarak) dan arah suatu tempat di permukaan bumi.
  3. Menggambarkan bentuk-bentuk di permukaan bumi, seperti benua, negara, gunung, sungai dan bentuk-bentuk lainnya.
  4. Membantu peneliti sebelum melakukan survei untuk mengetahui kondisi daerah yang akan diteliti.
  5. Menyajikan data tentang potensi suatu wilayah.
  6. Alat analisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan.
  7. Alat untuk menjelaskan rencana-rencana yang diajukan.
  8. Alat untuk mempelajari hubungan timbal-balik antara fenomena-fenomena (gejala-gejala) geografi di permukaan bumi.

Jenis Peta Berdasarkan Isi Data yang Disajikan :

1) Peta umum, yakni peta yang menggambarkan kenampakan bumi, baik fenomena alam atau budaya. Peta umum dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
2) Peta topografi, yaitu peta yang menggambarkan permukaan bumi lengkap dengan reliefnya. Penggambaran relief permukaan bumi ke dalam peta digambar dalam bentuk garis kontur. Garis kontur adalah garis pada peta yang menghubungkan tempat-tempat yang mempunyai ketinggian yang sama.
3) Peta korografi, yaitu peta yang menggambarkan seluruh atau sebagian permukaan bumi yang bersifat umum, dan biasanya berskala sedang. Contoh peta korografi adalah atlas.
4) Peta dunia atau geografi, yaitu peta umum yang berskala sangat kecil dengan cakupan wilayah yang sangat luas.
5) Peta khusus (peta tematik), yaitu peta yang menggambarkan informasi dengan tema tertentu/khusus. Misalnya, peta politik, peta geologi, peta penggunaan lahan, peta persebaran objek wisata, peta kepadatan penduduk, dan sebagainya.


Jenis Peta Berdasarkan skala :
  1.  Skala Kecil
  2. Skala Sedang
  3. Skala Besar
Ketentuan dan Peraturan pembuatan Peta

  1.  Undang Undang No. 4 tahun 2011 tentang  Informasi Geospasial .
  2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk       Penataan Ruang dan Wilayah.
  3. Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang  Penataan Ruang.
  4.  Permen ATR No 16 Tahun 2018 Tentang RDTR
  5. Pemern ATR No 1 Tahun 2018 Tentang RTRW




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Pengikatan Kemuka

Pengikatan ke muka adalah suatu metode pengukuran data dari dua buah titik di lapangan tempat berdiri alat untuk memperoleh suatu titik lain di lapangan tempat berdiri target (rambu ukur/benang, unting–unting) yang akan diketahui koordinatnya dari titik tersebut. Garis antara kedua titik yang diketahui koordinatnya dinamakan garis absis. Sudut dalam yang dibentuk absis terhadap target di titik B dinamakan sudut beta. Sudut beta dan alfa diperoleh dari lapangan. Pada metode ini, pengukuran yang dilakukan hanya pengukuran sudut. Bentuk yang digunakan metode ini adalah bentuk segitiga. Akibat dari sudut yang diukur adalah sudut yang dihadapkan titik yang dicari, maka salah satu sisi segitiga tersebut harus diketahui untuk menentukan bentuk dan besar segitiganya. Cara pengikatan ke muka banyak dilakukan dalam pengukuran titik triangulasi dan konstruksi  maksud dan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan praktek pengukuran pengikatan ke muka ini antara lain adalah sebagai berikut : 1) Untu

Metode Trilaterasi

Metod e trilaterasi   adalah salah satu cara penentuan posisi dimana titik satu dengan lainnya dihubungkan sehingga membentuk rangkaian segitiga atau jaring segitiga yang pada setiap segitiga dilakukan hanya pengukuran jarak . Langkah Langkah Pengerjaan 1. Diketahui sudut jurusan αA1 beserta jarak antar sudut. Dicari koordinat titik 1 (x1,y1) dan titik 2 (x2,y2). 2. Jika jumlah sudut-sudut tersebut tidak sama dengan 180o maka masing-masing sudut diberi koreksi 𝟏/𝟑W, dimana W = (b1+b2+b3) – 180o. 3. Apabila ada koreksi, maka setiap sudut dikurangi koreksi. β −(1/3 W) 4. Hitung sudut jurusan 5. Hitung Koordinat 6.Pembuktian koordinat A atau Kontrol Hitungan 

Metode Perpotongan ke Belakang

Teori Dasar Titik P diikat dengan cara ke belakang pada titik A, B, dan C.  Buatlah sekarang suatu lingkaran sebagai tempat kedudukan  melalui titik-titk A, B dan P hubungkanlah titik P dengan titik C  maka garis CP dimisalkan memotong lingkaran tadi di titik H  yang di namakan titik penolong Collins. Untuk menentukan koordinat-koordinat titik H yang telah di gabungkan  dengan titik tertentu C, tariklah garis AH dan BH. Maka sudut BAH = β  dan sudut ABH sebagai sudut segiempat tali busur dalam lingkaran  sama dengan 180o - (ᾀ + β ) dengan demikian sudut-sudut pada titik  pengikat A dan B diketahui, hingga titik H diikat dengan cara kemuka  pada titik-titik A dan B. Sekarang akan dicari koordinat-koordinat titik P sendiri. Supaya titik P diikat dengan cara ke muka pada titik A dan B, maka haruslah diketahui sudut BAP dan sudut ABP,  ialah sudut-sudut yang ada pada titik yang telah tentu. Sudut ABP akan dapat di hitung bila diketahui sudut BAP. Untuk men