Peta adalah gambaran permukaan bumi
pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi atau
dapat disebut juga peta adalah representasi dua dimensi seluruh/sebagian dari
permukaan bumi.
Secara umum fungsi peta adalah sebagai
berikut:
- Menunjukkan posisi atau lokasi suatu tempat di
permukaan bumi.
- Memperlihatkan ukuran (luas, jarak) dan arah suatu
tempat di permukaan bumi.
- Menggambarkan bentuk-bentuk di permukaan bumi, seperti
benua, negara, gunung, sungai dan bentuk-bentuk lainnya.
- Membantu peneliti sebelum melakukan survei untuk
mengetahui kondisi daerah yang akan diteliti.
- Menyajikan data tentang potensi suatu wilayah.
- Alat analisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan.
- Alat untuk menjelaskan rencana-rencana yang diajukan.
- Alat untuk mempelajari hubungan timbal-balik antara
fenomena-fenomena (gejala-gejala) geografi di permukaan bumi.
Jenis Peta Berdasarkan Isi Data yang Disajikan
:
1) Peta umum, yakni peta yang menggambarkan kenampakan bumi, baik fenomena alam atau budaya. Peta umum dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
2) Peta topografi, yaitu peta yang menggambarkan permukaan bumi lengkap dengan reliefnya. Penggambaran relief permukaan bumi ke dalam peta digambar dalam bentuk garis kontur. Garis kontur adalah garis pada peta yang menghubungkan tempat-tempat yang mempunyai ketinggian yang sama.
3) Peta korografi, yaitu peta yang menggambarkan seluruh atau sebagian permukaan bumi yang bersifat umum, dan biasanya berskala sedang. Contoh peta korografi adalah atlas.
4) Peta dunia atau geografi, yaitu peta umum yang berskala
sangat kecil dengan cakupan wilayah yang sangat luas.
5) Peta khusus (peta tematik), yaitu peta yang menggambarkan informasi dengan tema tertentu/khusus. Misalnya, peta politik, peta geologi, peta penggunaan lahan, peta persebaran objek wisata, peta kepadatan penduduk, dan sebagainya.
5) Peta khusus (peta tematik), yaitu peta yang menggambarkan informasi dengan tema tertentu/khusus. Misalnya, peta politik, peta geologi, peta penggunaan lahan, peta persebaran objek wisata, peta kepadatan penduduk, dan sebagainya.
Jenis Peta Berdasarkan skala :
- Skala Kecil
- Skala Sedang
- Skala Besar
Ketentuan dan Peraturan pembuatan Peta
- Undang Undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial .
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang dan Wilayah.
- Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Permen ATR No 16 Tahun 2018 Tentang RDTR
- Pemern ATR No 1 Tahun 2018 Tentang RTRW
Komentar
Posting Komentar